Laporan Keuangan
Dinas Kelautan Dan Perikanan (dkp) Kabupaten Malaka wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran dkp Kabupaten Malaka selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.